Pemkab Sinjai Ikuti Penandatanganan Surat Edaran Bersama Tiga Menteri tentang Penyelenggaraan Haji
SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai mengikuti secara virtual penandatanganan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Haji dan Umrah, serta Menteri Kesehatan, Jumat (9/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas kementerian dalam meningkatkan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terkait administrasi kependudukan dan pelayanan kesehatan jemaah.
Pemkab Sinjai diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andi Tenri Rawe Baso, yang mengikuti kegiatan tersebut secara virtual.
Dalam keterangannya, Andi Tenri Rawe Baso menyampaikan bahwa penandatanganan surat edaran bersama tersebut bertujuan memperkuat koordinasi antarkementerian, terutama dalam pemanfaatan data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan biometrik yang terintegrasi dengan sistem komputerisasi haji terpadu.
Menurutnya, integrasi data tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan data jemaah sekaligus memastikan setiap jemaah terdata menggunakan identitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain aspek administrasi, kerja sama tersebut juga mencakup pemeriksaan dan pembinaan kesehatan calon jemaah haji. Hal ini diperlukan untuk mendukung kesiapan kesehatan jemaah sebelum keberangkatan, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat berlangsung dengan lebih tertib dan optimal.

Ia juga menekankan pentingnya keseragaman biaya pelayanan kesehatan dan rincian pemeriksaan medis bagi calon jemaah haji di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan.
“Melalui kebijakan ini, diharapkan terdapat keseragaman dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji di seluruh Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Tenri Rawe Baso menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan juga harus didukung oleh kesiapan petugas haji daerah. Petugas tidak hanya dituntut memiliki kemampuan yang memadai, tetapi juga komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah.
“Petugas haji daerah wajib memiliki kemampuan dan kemauan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada jemaah, sehingga seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan dengan lancar,” tegasnya.
Melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah, Pemerintah Kabupaten Sinjai berharap penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana secara lebih tertib, transparan, akuntabel, serta mengutamakan keselamatan dan kesehatan jemaah.(Tim Humas)