Pimpin Pelayanan Pajak Kendaraan di Tellulimpoe, Sekda Sinjai Ajak Warga Manfaatkan Diskon PKB
SINJAI - Warga Kecamatan Tellulimpoe mendapat kemudahan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui pelayanan langsung yang digelar Tim Optimalisasi Penerimaan Opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kabupaten Sinjai, Kamis (1/10/2026).
Pelayanan yang dipusatkan di Kantor Lurah Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe, tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa yang juga selaku Ketua Tim Optimalisasi Penerimaan Opsen PKB Kabupaten Sinjai.
Selain melayani pembayaran pajak kendaraan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan data tunggakan PKB kendaraan milik pemerintah desa dan kelurahan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, termasuk di lingkungan pemerintahan.
Tim yang turun memberikan pelayanan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai, UPT Samsat Sinjai, Polres Sinjai, Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai dan Jasa Raharja.
Kegiatan tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk menyosialisasikan program diskon pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku 1 hingga 31 Oktober 2026 dalam rangka menyambut Hari Jadi Provinsi Sulawesi Selatan.
Melalui program tersebut, wajib pajak memperoleh diskon PKB sebesar 50 persen khusus kendaraan yang jatuh tempo pada 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen.
Tidak hanya keringanan pajak, wajib pajak yang taat membayar juga berkesempatan mengikuti undian berhadiah berupa mobil, sepeda motor, paket umrah, kulkas, mesin cuci, sepeda, hingga televisi.

Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa mengatakan, pelayanan langsung ke wilayah kecamatan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
“Kegiatan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan dari sektor PKB, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan dan melengkapi persyaratan dalam berkendara,” kata Andi Jefrianto.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program keringanan pajak yang telah disiapkan pemerintah, khususnya bagi warga yang masih memiliki tunggakan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Kecamatan Tellulimpoe, untuk memanfaatkan program diskon dan pembebasan denda ini. Ini kesempatan yang baik untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan keringanan yang diberikan,” ujarnya.
Selain mengingatkan kewajiban membayar pajak, Andi Jefrianto juga mengajak masyarakat untuk memperhatikan keselamatan berlalu lintas, termasuk kelengkapan surat-surat kendaraannya.
“Bayar pajaknya tepat waktu dan lengkapi persyaratan berkendara. Yang tidak kalah penting, mari kita bersama-sama menjaga keselamatan di jalan,” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut hadir pula Kepala Dinas Perhubungan Sinjai, Akbar, serta Sekretaris Camat Tellulimpoe.(Tim Humas)