Sekda Sinjai Pimpin Rapat Forum Penataan Ruang, Bahas Kesesuaian Lahan
SINJAI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, memimpin Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Sinjai, Jumat (23/10/2026). Rapat tersebut membahas kesesuaian lahan sebagai bagian dari upaya memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku.
Rapat yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai ini dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pertanian, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), sejumlah pengurus Koperasi Unit Desa (KUD), serta perusahaan penyedia barang dan jasa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menegaskan bahwa Forum Penataan Ruang memiliki peran penting dalam memastikan setiap rencana kegiatan usaha di Kabupaten Sinjai memenuhi ketentuan tata ruang dan persyaratan yang berlaku.
Menurutnya, pembahasan melalui FPR bukan sekadar proses administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kegiatan usaha yang akan dijalankan benar-benar memperhatikan aspek kelayakan, kesesuaian lokasi, dampak terhadap lingkungan, serta kepentingan masyarakat.
“Melalui Forum Penataan Ruang ini, kita ingin memastikan bahwa setiap rencana usaha yang diajukan telah melalui kajian dan analisis yang sesuai dengan ketentuan. Kita berharap kegiatan usaha yang berjalan di Kabupaten Sinjai tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga tetap menjaga kelestarian lingkungan dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, rekomendasi yang dihasilkan melalui forum tersebut diharapkan menjadi bagian penting dalam proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dengan tetap mengacu pada pemenuhan seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Pemerintah Kabupaten Sinjai, lanjutnya, mendukung tumbuhnya investasi dan aktivitas usaha yang tertib, bertanggung jawab, serta mampu memberikan nilai tambah bagi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Prinsipnya, kita ingin kegiatan usaha dapat berkembang dengan baik, tetapi tetap harus sesuai aturan, memperhatikan lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pembangunan daerah,” tutupnya.
Pembahasan kesesuaian lahan menjadi salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan penataan ruang, khususnya untuk memastikan rencana pemanfaatan lahan sejalan dengan peruntukan ruang, kebijakan pembangunan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam forum tersebut, keterlibatan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait menjadi bagian penting untuk menyelaraskan aspek tata ruang, pertanahan, lingkungan hidup, pertanian, perizinan, dan perencanaan pembangunan. Sinergi tersebut diperlukan agar setiap rencana pemanfaatan lahan dapat dikaji secara komprehensif berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Keikutsertaan pengurus KUD dan perusahaan penyedia barang dan jasa juga menjadi bagian dari koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mendorong kegiatan ekonomi yang tetap memperhatikan kesesuaian pemanfaatan ruang.
Rapat FPR ini menjadi salah satu bagian dari upaya menyelaraskan kepentingan pembangunan dan kegiatan usaha dengan kebijakan penataan ruang, sehingga pemanfaatan lahan di Kabupaten Sinjai dapat berjalan sesuai peruntukan dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.(Tim Humas)