Disdik Sinjai Pastikan Gaji 1.934 PPPK Paruh Waktu Terbayar hingga Oktober

Disdik Sinjai Pastikan Gaji 1.934 PPPK Paruh Waktu Terbayar hingga Oktober

SINJAI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sinjai memastikan pembayaran gaji 1.934 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan pendidikan telah terealisasi hingga Oktober 2026.

Pembayaran tersebut menggunakan dua sumber anggaran, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kepala Disdik Sinjai, Irwan Suaib mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp10,9 miliar untuk membiayai gaji selama 14 bulan, termasuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp8,8 miliar dialokasikan melalui APBD, sedangkan Rp2,1 miliar lainnya bersumber dari dana BOS.

Menurut Irwan, penggunaan sumber anggaran disesuaikan dengan kondisi masing-masing tenaga pendidik. Guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta per bulan, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktunya menggunakan APBD. Sementara guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi dibayarkan melalui dana BOS.

"Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sudah terbayar hingga Oktober 2026, baik yang bersumber dari APBD maupun BOS," kata Irwan, Jumat (30/10/2026).

Meski pembayaran telah berjalan, Disdik Sinjai tetap membuka layanan pengaduan bagi guru maupun tenaga kependidikan yang merasa belum menerima haknya.

Irwan meminta tenaga pendidik yang mengalami kendala pembayaran agar segera melapor ke Dinas Pendidikan atau menyampaikan langsung kepadanya untuk dilakukan pengecekan dan tindak lanjut.

"Kami membuka ruang pengaduan apabila masih ada guru atau tenaga kependidikan yang belum menerima gaji. Silakan melapor agar segera kami tindak lanjuti," ujarnya.

Ia berharap tidak ada tenaga pendidik maupun kependidikan yang mengalami kendala dalam menerima haknya, sehingga mereka dapat menjalankan tugas di masing-masing satuan pendidikan dengan baik.(Tim Humas)