Dorong Profesionalitas, Petugas IB di Sinjai Jalani Uji Sertifikasi Kompetensi

24 November 2025
Humas Sinjai
Dorong Profesionalitas, Petugas IB di Sinjai Jalani Uji Sertifikasi Kompetensi

SINJAI - Suasana Aula Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Keswan) Kabupaten Sinjai tampak lebih ramai dari biasanya, Senin (24/11/2025).

Di tempat inilah uji sertifikasi kompetensi bagi petugas inseminasi buatan (IB) digelar selama dua hari, 24–25 November, oleh DPP Paramedik Veteriner dan Inseminator Indonesia (Paravetindo), bekerja sama dengan DPC Paravetindo Sinjai dan Disnak Keswan Sinjai.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Disnak Keswan Sinjai, H. Burhanuddin. Dalam sambutannya, ia langsung menegaskan pentingnya uji sertifikasi ini.

“Inseminasi buatan bukan pekerjaan biasa. Pelayanan di lapangan harus legal, terukur, dan dilakukan oleh tenaga yang benar-benar kompeten,” ujarnya.

Dari laporan panitia, Kepala Bidang Produksi dan Pengelolaan Hasil Peternakan, Hasfarid Achmad, menyebutkan bahwa kegiatan ini diikuti 20 peserta dari tiga kabupaten: 17 dari Sinjai, 2 dari Bulukumba, dan 1 peserta dari Sidrap.

Ia memaparkan bahwa kegiatan ini juga merupakan amanat regulasi terbaru.

“Permen Pertanian Nomor 12 Tahun 2025 mengatur bahwa setiap petugas wajib memiliki sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi IB. Inilah dasar kami melaksanakan uji sertifikasi ini,” jelas Hasfarid.

Di sela kegiatan, Ketua DPP Paravetindo, Susilo, turut memberikan penguatan kepada para peserta. Ia menegaskan bahwa sertifikasi bukan sekadar formalitas, melainkan penentu kewenangan resmi di lapangan.

“Kompetensi bisa diperoleh lewat pendidikan dan pelatihan. Tetapi diakui secara sah hanya bila petugas memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan BNSP melalui LSP,” tegasnya.

Ia menambahkan, “Setelah kompeten, seorang petugas baru bisa memberikan pelayanan jika juga disertai surat penugasan atau izin resmi".

Sementara itu, Burhanuddin menyoroti kondisi di Sinjai yang memiliki 47 petugas IB. Menurutnya, para petugas selama ini sudah bekerja terampil, namun masih belum mengantongi sertifikat kompetensi sebagai syarat layanan resmi.

“Kita ingin memastikan pelayanan IB ke depan tidak terhambat, termasuk saat pengurusan izin di PTSP. Maka kita dorong semua petugas mengikuti dan lulus sertifikasi ini,” ungkapnya.

Ia pun menyampaikan harapan kepada seluruh peserta agar mengikuti seluruh rangkaian dengan sungguh-sungguh.

“Saya berharap semuanya bisa lulus dan mendapatkan sertifikat. Dengan begitu pelayanan IB akan jauh lebih profesional, legal, dan sesuai standar,” tutup Burhanuddin. (Tim Website)

Bagikan Berita