Pastikan Akurasi Iuran JKN, Pemkab Sinjai Gelar Rapat Rekonsiliasi Triwulan I Tahun 2026
SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai terus memperkuat komitmennya dalam mendukung keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini dibuktikan dengan digelarnya rapat rekonsiliasi data iuran wajib untuk Triwulan I Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Senin (11/5/2026).
Rapat strategis ini membahas sinkronisasi data iuran wajib bagi berbagai sektor, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Iuran Wajib (IW) Pemda, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota DPRD, Kepala Desa, hingga Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, yang didampingi oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone Indira Azis Rumalutur, Kepala KPPN Sinjai Suhartono, serta Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sinjai Aswin Agustiansyah beserta jajaran.
Turut hadir pula sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mulai dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga pihak manajemen RSUD Sinjai.
Dalam arahannya, Andi Jefrianto Asapa menekankan bahwa rekonsiliasi rutin per tiga bulan adalah instrumen vital untuk menjaga integritas data dan meminimalisir kesalahan administrasi (misdata).
"Rapat ini krusial untuk memastikan kecukupan anggaran iuran JKN dalam APBD. Alhamdulillah, anggaran sudah kami jaminkan dan insyaallah mencukupi," ujar Andi Jefrianto.
Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam penyetoran iuran (skema 1% dan 4%). Sekda mencatat perlunya perbaikan pada tingkat Puskesmas terkait kesalahan input akun yang masih kerap terjadi.
"Melalui bagian keuangan kesehatan, kami akan melakukan pengawasan berlapis agar data tersaring dengan baik dan meminimalisir kesalahan penginputan ke depan," tambahnya.
Sejauh ini, koordinasi antar-instansi dinilai berjalan lancar berkat sikap proaktif seluruh pihak dalam mencari solusi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone, Indira Azis Rumalutur, menjelaskan bahwa keterlibatan KPPN (perwakilan Kementerian Keuangan) sangat penting. Hal ini dikarenakan pencatatan iuran JKN segmen ASN dilakukan secara paralel oleh tiga instansi: BPJS Kesehatan, Pemkab Sinjai, dan KPPN.
"Karena ada tiga instansi yang mencatat secara mandiri, maka sinergi angka melalui rekonsiliasi ini menjadi sangat penting. Tujuannya agar setiap rupiah yang dibayarkan melalui APBD dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai ketentuan," jelas Indira.
Ia menambahkan bahwa adanya perbedaan angka di awal proses adalah hal wajar, selama setiap pihak mampu mengklarifikasi penyebabnya dan melakukan koreksi yang tepat.
Rangkaian rapat ini ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai simbol kesepakatan bersama. Melalui langkah ini, Pemkab Sinjai memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Sinjai tetap optimal, tepat sasaran, dan berkelanjutan. (Tim Website)