Ikuti Kebijakan Pusat, Pemkab Sinjai Terapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai Pekan Ini
SINJAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai memastikan akan menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Pemerintah Pusat dan direncanakan mulai diberlakukan pada pekan ini.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setdakab Sinjai, Andi Sompa, menyampaikan bahwa penerapan WFH di lingkup Pemkab Sinjai sudah siap dijalankan.
“Insya Allah akan mulai kita terapkan minggu ini,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026) kemarin.
Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi seluruh ASN. Sejumlah pegawai yang bertugas pada sektor pelayanan publik tetap diwajibkan masuk kantor atau Work From Office (WFO) guna memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Kategori ASN yang tetap bekerja di kantor meliputi pejabat struktural seperti Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrator (Eselon III), Camat, hingga Lurah dan Kepala Desa.
Selain itu, berbagai unit layanan penting juga tetap beroperasi secara langsung, di antaranya layanan kedaruratan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, serta layanan pendapatan daerah dan layanan publik lainnya.
Pemkab Sinjai menegaskan bahwa penerapan WFH ini tetap memperhatikan keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Tim Website)