Pemkab Sinjai Tetapkan Alokasi 14.183 Ton Pupuk Bersubsidi untuk Petani Tahun 2026
SINJAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani dengan menetapkan alokasi pupuk untuk Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat menunjang kelancaran musim tanam serta meningkatkan produktivitas sektor pertanian di daerah tersebut.
Penetapan alakasi pupuk bersubsidi tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Sinjai Nomor 573 Tahun 2025. Dalam keputusan itu, total pupuk bersubsidi yang dialokasikan mencapai 14.183 ton.
Kepala Dinas TPHP Sinjai, H. Kamaruddin menjelaskan bahwa pada tahun 2026 terdapat empat jenis pupuk bersubsidi yang disiapkan untuk petani. Masing-masing yakni pupuk Urea sebanyak 6.811 ton, pupuk NPK 7.084 ton, NPK Formula Khusus 170 ton, serta pupuk Organik 118 ton.
Ia menyampaikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam sistem resmi pemerintah.
"Berdasarkan data pengajuan tahun 2026, tercatat sebanyak 31.878 NIK petani di Kabupaten Sinjai telah masuk dalam sistem e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)," ungkapnya, Rabu (21/01/2026) kemarin.
Pemerintah daerah juga mengingatkan para petani agar memanfaatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi dan dosis yang dianjurkan. Penggunaan pupuk yang tepat dinilai penting untuk menjaga kesuburan lahan sekaligus meningkatkan hasil panen secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, Kamaruddin memastikan bahwa pupuk bersubsidi tersebut sudah dapat dimanfaatkan oleh petani untuk mendukung musim tanam Oktober 2025 hingga Maret 2026. Ia pun mengimbau petani agar segera melakukan penebusan pupuk sesuai jatah yang telah ditetapkan.
“Silakan petani memaksimalkan penyerapan pupuk bersubsidi dengan membeli sesuai alokasi, karena hampir seluruh pengecer sudah melakukan penebusan,” ujarnya.
Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah, yakni pupuk Urea Rp1.800 per kilogram, NPK Rp1.840 per kilogram, NPK Formula Khusus Rp2.640 per kilogram, serta pupuk Organik Rp640 per kilogram. (Tim Website)