Pemkab Sinjai Tuntaskan Verifikasi dan Validasi Gerai KDKMP di 35 Desa/Kelurahan

Pemkab Sinjai Tuntaskan Verifikasi dan Validasi Gerai KDKMP di 35 Desa/Kelurahan

SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja menuntaskan tahapan verifikasi dan validasi pembangunan gerai, pergudangan serta kelengkapan sarana dan prasarana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Sinjai.

Verifikasi dan validasi tersebut dilakukan terhadap 35 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang pembangunan gerai dan pergudangannya telah rampung. Tahapan ini merupakan tindak lanjut permintaan Kementerian Koperasi untuk memastikan kesiapan fasilitas KDKMP sebelum memasuki tahap operasional.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai, H. Muh Ramlan Hamid mengatakan, proses verifikasi dilakukan dengan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi bangunan sekaligus memastikan kelayakan dan kelengkapan sarana yang tersedia.

“Untuk 2026 ini, setelah pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih rampung di 35 desa dan kelurahan di Sinjai, Kementerian meminta kita untuk memverifikasi dan memvalidasi hasil bangunan dengan turun langsung ke lapangan,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Kamis (1/10/2026).

Untuk melaksanakan tahapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sinjai membentuk tim verifikasi yang diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai. Tim tersebut melibatkan Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, serta Perkimtan.

Tim teknis bertugas melakukan pemeriksaan terhadap hasil pembangunan gerai dan gudang yang telah dikerjakan oleh pihak penyedia, termasuk memastikan fungsi bangunan dan kelengkapan fasilitas pendukungnya.

“Tim teknis ini bertugas memverifikasi dan memvalidasi hasil bangunan gerai dan gudang yang telah dibangun oleh PT Agrinas dan pihak terkait,” katanya.

Proses verifikasi terhadap 35 lokasi tersebut telah dirampungkan dalam beberapa hari dengan melibatkan tiga tim yang turun secara langsung ke lapangan. Hasil pemeriksaan selanjutnya tengah diinput ke dalam sistem yang telah disiapkan oleh Kementerian Koperasi sebagai bahan pelaporan.

Menurutnya, hasil verifikasi nantinya akan menentukan status masing-masing bangunan, apakah layak digunakan, layak digunakan dengan catatan perbaikan, atau tidak layak digunakan.

“Setelah diinput, baru bisa disimpulkan apakah layak atau tidak. Verifikasi ini juga akan menjadi dasar pemeriksaan selanjutnya oleh BPK,” ujarnya.

Pemerintah daerah, lanjutnya, tidak melakukan penilaian terhadap nilai atau besaran anggaran pembangunan. Verifikasi yang dilakukan lebih difokuskan pada aspek fungsi, kelayakan bangunan, serta kelengkapan sarana dan prasarana yang telah disiapkan oleh penyedia.

“Hasil verifikasi pemerintah daerah ini disampaikan kepada Kementerian, kemudian akan menjadi data awal bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan di lapangan, termasuk terkait kualitas dan kelengkapan sarana dan prasarana,” jelasnya.

Sementara itu, terhadap bangunan yang dinyatakan layak dengan catatan, fasilitas tersebut tetap dapat digunakan untuk operasional KDKMP. Namun, pihak penyedia diwajibkan menyelesaikan sejumlah kekurangan sesuai catatan hasil verifikasi.

“Layak dengan catatan ini sudah bisa operasional, tetapi masih ada yang perlu dilengkapi. Misalnya AC yang kurang satu, itu tetap layak digunakan tetapi menjadi catatan perbaikan,” terangnya.

Kelengkapan yang menjadi perhatian dalam proses verifikasi tidak hanya menyangkut bangunan utama, tetapi juga fasilitas pendukung seperti pendingin ruangan, rak, meja, seragam, dan berbagai perlengkapan lain yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan operasional koperasi.
Pihak penyedia diberikan waktu untuk melengkapi sejumlah kekurangan tersebut. 

Dengan rampungnya tahapan verifikasi dan validasi, Pemerintah Kabupaten Sinjai berharap seluruh KDKMP yang telah memenuhi standar kelayakan dapat segera menjalankan operasionalnya sesuai ketentuan.(Tim Humas)