Sekda Sinjai Buka Sosialisasi Perbup TPP 2026, Tekankan Transparansi dan Kedisiplinan ASN
SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai resmi memulai sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2025 mengenai pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Tahun Anggaran 2026.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, di Aula Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Sinjai, Rabu (4/2/2026).
Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan perangkat daerah, pejabat pengelola kepegawaian, serta perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai instansi di lingkup Pemkab Sinjai.
Dalam arahannya, Andi Jefrianto Asapa menegaskan bahwa sosialisasi ini krusial untuk menyamakan persepsi seluruh perangkat daerah. Ia menekankan bahwa regulasi tersebut harus dipahami secara utuh agar pelaksanaannya di tiap unit kerja tetap konsisten dan transparan.
Meski kondisi fiskal daerah tahun 2026 sedang menghadapi tantangan berat, Sekda menyatakan komitmen kuat Pemkab untuk tetap memprioritaskan hak-hak pegawai.
"Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah daerah tetap menganggarkan pembayaran TPP PNS selama 12 bulan penuh. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga motivasi kerja ASN sebagai ujung tombak pelayanan publik," ujar Sekda.
Lebih lanjut, Sekda memaparkan kondisi objektif keuangan daerah. Pada tahun 2026, terjadi pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah yang berdampak langsung pada struktur APBD Kabupaten Sinjai. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah melakukan langkah penyesuaian anggaran agar postur APBD tetap sehat dan berkelanjutan.
Dampaknya, besaran TPP tahun 2026 mengalami koreksi atau rasionalisasi dibandingkan tahun sebelumnya. Langkah rasionalisasi ini diambil agar pembayaran TPP tetap bisa dilakukan secara rutin setiap bulan tanpa mengganggu keseimbangan anggaran daerah secara keseluruhan.
Menyikapi penyesuaian nilai TPP tersebut, Sekda memberikan peringatan tegas mengenai kedisiplinan. Dengan adanya perubahan nilai dasar, setiap poin kehadiran dan laporan capaian kinerja kini menjadi sangat krusial dalam menentukan jumlah akhir yang diterima pegawai.
Sekda mengingatkan agar seluruh ASN tidak mengabaikan pelaksanaan apel pagi dan sore, menjaga ketepatan waktu jam kerja, serta disiplin dalam menuntaskan kewajiban penyusunan laporan kinerja harian karena hal tersebut akan berpengaruh langsung terhadap sistem perhitungan TPP masing-masing pegawai.
Menutup arahannya, Andi Jefrianto Asapa mengajak seluruh ASN untuk tetap menjaga dedikasi. Ia berharap penyesuaian nominal TPP tidak menjadi alasan bagi pegawai untuk menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Justru di tengah kondisi yang menantang ini, kita harus menunjukkan loyalitas dan semangat pengabdian. Mari kita wujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik bagi masyarakat Sinjai," pungkasnya. (Tim Website)