Sekda Sinjai Pimpin Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Bersama Pemprov Sulsel

04 Agustus 2026
Humas Sinjai
Sekda Sinjai Pimpin Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Bersama Pemprov Sulsel

MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melaksanakan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat BKAD Provinsi Sulsek, Selasa (4/8/2026).

Evaluasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan pemerintah provinsi untuk memastikan dokumen pertanggungjawaban APBD disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta mendukung pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Dalam proses evaluasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa memaparkan substansi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta dokumen pendukung. 

Tim evaluator Pemerintah Provinsi Sulsel kemudian memberikan sejumlah masukan dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sekda Sinjai, Andi Jefrianto menyampaikan evaluasi tersebut merupakan tahapan penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Masukan dari tim evaluator menjadi bahan penyempurnaan agar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 semakin berkualitas, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya.

Ia menambahkan, Pemkab Sinjai berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah melalui pengelolaan APBD yang efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada hasil guna mendukung pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat

Evaluasi tersebut juga diikuti jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sinjai bersama perangkat daerah terkait yang memberikan penjelasan terhadap berbagai aspek teknis dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.(Tim Humas)