Sinergi Pemkab Sinjai dan BPN, Sembilan Program Strategis Pertanahan Ditindaklanjuti
SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai memperkuat upaya pencegahan korupsi dalam pelayanan publik di bidang pertanahan melalui tindak lanjut sembilan program strategis hasil kerja sama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Komitmen tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, di Ruang Rapat Sekda Sinjai pada Selasa (20/10/2026).
Rapat ini menjadi bagian dari upaya menyinergikan langkah pemerintah daerah bersama instansi terkait dalam mengimplementasikan program strategis pertanahan di tingkat kabupaten, sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sinjai, Asbuddin menjelaskan bahwa terdapat sembilan kegiatan yang direncanakan untuk ditindaklanjuti sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan memperkuat pencegahan korupsi.
Sejumlah program yang dibahas meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP), serta percepatan pendaftaran tanah untuk aset milik pemerintah daerah.

Selain itu, program tersebut mencakup percepatan integrasi data pertanahan ke dalam rencana tata ruang, pelaksanaan konsolidasi tanah, dan sensus pertanahan. Seluruh program ini diarahkan untuk memperkuat tertib administrasi, meningkatkan keterpaduan data, serta mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pertanahan.
Asbuddin menyampaikan bahwa Sekda Sinjai merespons positif rencana pelaksanaan program tersebut. Ia berharap seluruh kegiatan dapat ditindaklanjuti secara optimal sesuai dengan tujuan dan kesepakatan bersama.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkintam) Kabupaten Sinjai, Andi Syarifuddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut hingga tingkat kabupaten.
Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Bupati Sinjai beberapa bulan lalu bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ATR/BPN, yang kemudian dilanjutkan dengan nota kesepahaman antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

Ia menilai sembilan program strategis tersebut memiliki peran penting dalam mendorong pembenahan tata kelola pertanahan, khususnya melalui penguatan koordinasi antarinstansi, integrasi data, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan kegiatan ini. Program-program tersebut sangat strategis untuk ditindaklanjuti, terutama dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Sinjai berharap pelaksanaan sembilan program strategis pertanahan dapat berjalan secara terarah dan berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan mampu memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelayanan publik.
Upaya tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pemkab Sinjai dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih efektif, tertib, dan berintegritas demi memberikan kepastian serta kemudahan bagi masyarakat.(Tim Humas)