Bupati dan Kajari Sinjai Hadiri Penandatanganan MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial KHUP Baru di Sulsel

20 November 2025
Humas Sinjai
Bupati dan Kajari Sinjai Hadiri Penandatanganan MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial KHUP Baru di Sulsel

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Pemerintah Provinsi Sulsel, Kejaksaan Negeri (Kejari) serta Pemerintah kabupaten/kota di Sulsel melakukakan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial atau Social Service Order bagi pelaku tindak pidana.

Penandatanganan ini berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).

Dari Pemerintah Kabupaten Sinjai, hadir langsung Bupatj, Hj. Ratnawati Arif dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, M. Ridwan Bugis.

Diketahui, Penandatangan ini sebagai upaya memperkuat alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Melalui kerja sama ini, pidana kerja sosial akan menjadi salah satu opsi yang dapat diterapkan kepada pelaku tindak pidana ringan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi dalam sambutannya mengatakan penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan langkah sinergis dan progresif untuk mengimplementasikan norma-norma baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait pidana kerja sosial.

"Kerja sama ini menjadi bukti komitmen kita bersama dalam mengawal implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial," ujarnya.

Menurutnya, Ini adalah terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapan Pemprov Sulsel dan seluruh Pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung penuh penerapan sanksi pidana kerja sosial di wilayah masing-masing.

“Kalau ini diberlakukan akan memberikan dampak luar biasa, mengurangi biaya negara, memberi keterampilan bagi warga binaan. Kita bisa sinergikan tanah atau lahan untuk mendukung ketahanan dan swasembada pangan. Hal ini memberikan rasa keadilan dan manfaat bagi negara, serta keuntungan bagi masyarakat kami," jelasnya.

Prosesi penandatanganan MoU antara Kajati dan Gubernur Sulsel turut disaksikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana. Kemudian dilanjutkan oleh para Kajari dan Bupati/Walikota.

Penandatangan MoU terkait penerapan pidana kerja sosial atau Social Service Order bagi pelaku tindak pidana ini juga disambut baik oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sinjai siap berkolaborasi dengan Kejaksaan dan seluruh pihak terkait dalam menyiapkan sarana, mekanisme, serta pengawasan agar program pidana kerja sosial dapat berjalan efektif.

“Kami di daerah sangat siap mendukung. Dengan sinergi yang kuat, penerapan pidana kerja sosial ini dapat menjadi model penegakan hukum yang lebih edukatif, restoratif, dan memberi dampak positif bagi masyarakat,” tutupnya.

Kegiatan itu diakhir dengan penyerahan cenderamata serta buku berjudul Desain Ideal Implementasi Social Service Order dari Jampidum kepada Gubernur Sulawesi Selatan. (Tim Website)

Bagikan Berita