Optimalkan Dokumen Tata Ruang, Tim Teknis Pemkab Sinjai Ikuti Klinik Pasca Rakor Lintas Sektor di Jakarta
JAKARTA – Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Lintas Sektoral (Linsek) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dipimpin langsung oleh Bupati Sinjai sehari sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sinjai bergerak cepat dengan mengikuti agenda penajaman dokumen tata ruang yang dipusatkan di Hotel 101 URBAN Jakarta Thamrin, Jakarta Pusat (19/5/2026).
Tim Teknis Pemerintah Kabupaten Sinjai secara resmi mengikuti kegiatan Klinik Pasca Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis (19–21 Mei 2026).
Kegiatan ini menjadi tahapan krusial pasca-Linsek guna mematangkan sekaligus memfinalisasi dokumen strategis daerah, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sinjai.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai, H. Haris Achmad, menjelaskan bahwa forum klinik tersebut menjadi ruang asistensi intensif untuk menindaklanjuti berbagai catatan teknis, masukan, dan rekomendasi dari kementerian maupun lembaga terkait yang disampaikan pada rapat pleno sebelumnya.
“Klinik pasca-linsek ini merupakan tahapan penting untuk melakukan sinkronisasi secara detail. Kami ingin memastikan seluruh masukan teknis dari pemerintah pusat dapat langsung diakomodasi dan disempurnakan, baik dalam aspek pemetaan maupun substansi regulasi, khususnya untuk RTRW Kabupaten Sinjai,” ujarnya.
Fokus utama asistensi selama tiga hari ini meliputi penajaman deliniasi kawasan, validasi data spasial dan peta teknis, hingga harmonisasi klausul hukum agar rancangan regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Pembahasan dilakukan secara intensif melalui interaksi dua arah antara tim teknis Pemkab Sinjai dengan evaluator serta tenaga ahli pemetaan dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran tim teknis dari sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas PUPR, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPHP).
Melalui keikutsertaan aktif dalam klinik pasca-linsek ini, Pemerintah Kabupaten Sinjai optimistis dokumen RTRW Kabupaten Sinjai dapat segera memperoleh Persetujuan Substansi (Persub) dari Menteri ATR/BPN sebagai syarat utama sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi regulasi daerah yang berkekuatan hukum tetap. (Tim Website)