Bupati Sinjai Pimpin Rakor Persiapan Linsek RTRW Kabupaten Sinjai

13 Mei 2026
Humas Sinjai
Bupati Sinjai Pimpin Rakor Persiapan Linsek RTRW Kabupaten Sinjai

SINJAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan lintas sektoral Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sinjai di Command Center Kompleks Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Rabu (13/5/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa.

Kepala DPUPR Kabupaten Sinjai, H. Haris Achmad, mengungkapkan bahwa rapat koordinasi ini merupakan bagian dari tahapan akhir revisi RTRW Kabupaten Sinjai yang telah melalui proses panjang. Ia menjelaskan, RTRW yang berlaku saat ini merupakan produk tahun 2012, sementara proses revisi telah dimulai sejak tahun 2018.

“Ini adalah sebuah kesyukuran bagi kita. Proses revisi ini sudah berjalan sangat panjang sejak 2018. Setelah tujuh tahun berproses dengan tiga kali masa penganggaran, baru di tahun 2026 ini kita mendapatkan izin resmi untuk melakukan research dan kini sudah berada di penghujung tahapan,” ujar Haris Achmad.

Ia menjelaskan, tahapan puncak dari proses tersebut adalah pertemuan lintas sektoral (Linsek) yang akan melibatkan sedikitnya 16 kementerian serta hampir 100 pemangku kepentingan dari pemerintah pusat.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi, Pemkab Sinjai telah menyepakati rancangan RTRW yang disusun oleh DPUPR bersama tim konsultan pendamping untuk diajukan pada tahapan lintas sektoral yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Mei 2026 mendatang.

Setelah pelaksanaan Linsek, pemerintah daerah akan melakukan revisi cepat pada 19 hingga 20 Mei untuk mengakomodasi berbagai masukan dari kementerian terhadap materi RTRW yang diajukan.

“Setelah berita acara Linsek rampung, kita masuk ke tahap Persetujuan Substansi (Persub). Inilah puncak tujuan kita, karena Persub tersebut menjadi dasar utama untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) maupun Peraturan Daerah (Perda),” tambahnya.

Dalam arahannya, Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif menegaskan pentingnya akurasi data dalam dokumen RTRW tersebut. Ia meminta seluruh OPD terkait agar proaktif memberikan masukan sesuai potensi wilayah masing-masing.

“Saya meminta semua OPD terkait untuk proaktif memberikan masukan yang akurat sesuai dengan potensi wilayah masing-masing. Jangan sampai ada data yang terlewat, karena RTRW ini akan menjadi arah pembangunan kita dalam jangka panjang,” tegasnya.

Pemkab Sinjai optimistis, apabila tahapan Linsek berjalan lancar dan Persetujuan Substansi terbit pada Juni mendatang, dokumen RTRW tersebut akan segera diajukan ke DPRD Kabupaten Sinjai untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam penataan ruang, mendukung iklim investasi, serta memperkuat arah pembangunan daerah di Kabupaten Sinjai.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Sutomo, jajaran kepala OPD terkait, Kepala Bagian Hukum Setdakab Sinjai, Tim Pelaksana Swakelola Kabupaten Sinjai Prof. Dr. Ir. Syafri, serta Tim Pendamping Penyempurnaan RTRW Kabupaten Sinjai. (Tim Website)