Cegah Data Anak Bermasalah, Disdukcapil dan Disdik Sinjai Perkuat Integrasi Data Kependudukan
SINJAI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sinjai resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemanfaatan data kependudukan untuk pemutakhiran data pada aplikasi STARLA (Sistem Tata Register Integrasi Layanan Administrasi Kependudukan) serta sinkronisasi data anak usia sekolah.
Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Aula Handayani Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Rabu (12/08/2026).
Kegiatan ini dihadiri para kepala bidang, pejabat fungsional, serta operator data dari kedua perangkat daerah.
PKS ditandatangani langsung Kepala Disdukcapil Kabupaten Sinjai, Andi Reza Amran dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib.
Kepala Disdukcapil Sinjai, Andi Reza Amran mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk mendukung program Satu Data Indonesia, khususnya dalam memastikan data anak usia sekolah di Kabupaten Sinjai akurat dan mutakhir.
“Selama ini kita menemukan data anak di Dapodik yang NIK-nya tidak valid, ada yang sudah pindah domisili tetapi masih tercatat, bahkan ada anak usia sekolah yang belum memiliki NIK dan KIA. Hal ini dapat menimbulkan data residu bahkan anomali data negara,” kata Andi Reza.
Menurut Andi Reza, melalui integrasi data tersebut, proses validasi akan dilakukan berdasarkan NIK serta by name by address, sehingga identitas setiap anak dapat dipastikan sesuai dengan data kependudukan.

“Dengan integrasi ini, semua data akan kita validasi by NIK dan by name by address. Satu anak, satu NIK, satu data,” tegasnya.
Melalui PKS tersebut, Disdukcapil Sinjai memberikan hak akses verifikasi data kependudukan kepada Dinas Pendidikan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2019.
Data yang dapat diverifikasi mencakup NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), status kependudukan, hingga kesesuaian data orang tua.
Data kependudukan tersebut selanjutnya dimanfaatkan Dinas Pendidikan melalui aplikasi STARLA untuk mendukung sejumlah kebutuhan strategis, di antaranya perencanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pemetaan dan pencegahan Anak Tidak Sekolah (ATS) serta anak putus sekolah di sembilan kecamatan se-Kabupaten Sinjai.
Selain itu, integrasi data diharapkan dapat mempercepat kepemilikan NIK dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi peserta didik jenjang SD dan SMP.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib menyambut baik kerja sama tersebut.
Ia menilai, ketersediaan data yang akurat menjadi salah satu kunci dalam menyusun perencanaan dan kebijakan pendidikan.

“Kami sangat berterima kasih kepada Disdukcapil Sinjai. Dengan data yang sinkron, kami bisa mengetahui secara pasti jumlah anak usia 6 sampai 18 tahun yang belum bersekolah dan mengetahui alamatnya, sehingga dapat dilakukan intervensi,” ujar Irwan.
Irwan menambahkan, pemanfaatan aplikasi STARLA juga diharapkan mempermudah tenaga pendidik, khususnya yang berada di wilayah pelosok, dalam melakukan pemutakhiran data hingga proses penerbitan dokumen kependudukan.
“Aplikasi ini akan memudahkan tenaga pendidik di pelosok untuk melakukan pemutakhiran data hingga penerbitan dokumen tanpa harus bolak-balik ke pusat penerbitan dokumen kependudukan. Ini untuk masa depan pendidikan Sinjai,” jelasnya.
Kerja sama tersebut menjadi pilot project dalam upaya mengintegrasikan data pendidikan dan data kependudukan di Kabupaten Sinjai.
Pelaksanaannya akan dievaluasi secara berkelanjutan untuk memastikan integrasi data berjalan efektif.
Kedua pihak juga berkomitmen menjaga keamanan dan kerahasiaan data sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Melalui integrasi tersebut, diharapkan persoalan administrasi kependudukan tidak lagi menjadi hambatan bagi anak-anak untuk memperoleh hak pendidikan.(Tim Humas)