DPKH Sinjai Sampaikan Hasil Pemeriksaan Kematian Ayam dan Langkah Pencegahannya
SINJAI – Kematian ayam secara massal yang terjadi di sejumlah wilayah Kecamatan Sinjai Utara dipastikan berkaitan dengan penyakit Avian Influenza (AI) atau flu burung. Kepastian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel ayam yang diperiksa Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Sinjai menyebut, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya material genetik virus Influenza A pada sampel yang diperiksa. Temuan tersebut menjadi dasar kesimpulan bahwa kematian ayam yang terjadi di wilayah terdampak disebabkan oleh Avian Influenza (AI).
Kepala DPKH Kabupaten Sinjai, Syamsul Alam, dalam siaran persnya menyampaikan bahwa laporan terkait kematian ayam tersebut mulai diterima DPKH sejak 23 September hingga 5 Oktober 2026.
Dalam rentang waktu tersebut, tercatat 2.303 ekor ayam mati yang tersebar di empat kelurahan di Kecamatan Sinjai Utara. Kasus tersebut berdampak terhadap 101 kepala keluarga (KK).
Rinciannya, sebanyak 571 ekor ayam mati di Kelurahan Balangnipa, 84 ekor di Bongki, 815 ekor di Lappa, dan 833 ekor di Biringere.
Menindaklanjuti temuan tersebut, DPKH Kabupaten Sinjai telah melakukan langkah pengendalian untuk menekan risiko penyebaran penyakit. Salah satunya melalui desinfeksi pada 109 titik lokasi yang tersebar di empat kelurahan terdampak.
Syamsul Alam mengimbau masyarakat, khususnya para peternak, agar segera melaporkan apabila menemukan ayam dengan gejala penyakit serupa.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya peternak, untuk segera melaporkan apabila menemukan kejadian penyakit dengan gejala serupa kepada DPKH atau Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) terdekat,” kata Syamsul Alam.
Selain pelaporan, peternak diminta segera memisahkan ayam yang sakit dari ayam yang sehat. Bangkai ayam juga tidak boleh dibuang sembarangan karena berpotensi menjadi sumber penyebaran penyakit.
“Bangkai ayam harus dikubur atau dibakar untuk mencegah potensi penyebaran penyakit,” jelasnya.
DPKH juga meminta peternak memperketat penerapan biosekuriti dengan menjaga kebersihan kandang dan peralatan. Pembersihan dapat dilakukan menggunakan deterjen atau sabun cuci, kemudian dilanjutkan dengan desinfeksi kandang dan peralatan peternakan.
Sebagai langkah pencegahan, setiap hewan baru yang akan dimasukkan ke suatu wilayah juga dianjurkan menjalani karantina selama 14 hari sebelum dicampurkan dengan populasi ternak yang sudah ada.
Selain itu, vaksinasi secara lengkap dan rutin terhadap ayam sehat perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan. Penerapan biosekuriti, sanitasi kandang dan peralatan, serta menjaga kebersihan lingkungan sekitar kandang juga menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko penyebaran AI.
DPKH Kabupaten Sinjai berharap langkah pengendalian dan pencegahan tersebut dapat segera memutus potensi penyebaran penyakit, sekaligus melindungi populasi unggas dan menjaga keberlangsungan usaha peternakan masyarakat di Kabupaten Sinjai.(Tim Humas)