Jaksa Menyapa di Radio Suara Bersatu, Kejari Sinjai Bedah Prosedur Hukum bagi Anak
SINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Melalui program interaktif "Jaksa Menyapa" yang disiarkan langsung oleh Radio Suara Bersatu 95,5 FM pada Rabu (04/02/2026), korps Adhyaksa ini membedah seluk-beluk penanganan hukum bagi generasi muda.
Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya, didampingi oleh Kepala Sub Seksi I Intelijen, Muhammad Wira Satria.
Talkshow yang dipandu oleh host Andi Lilis Wahyuni ini mengangkat tema strategis: "Penanganan Tindak Pidana yang Melibatkan Anak Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)".
Dalam pemaparannya, Jhadi Wijaya menjelaskan bahwa lahirnya UU SPPA merupakan mandat negara untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Ia menekankan bahwa filosofi hukum terhadap anak sangat berbeda dengan orang dewasa.
"Tujuan utama SPPA, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, adalah menjamin kepentingan terbaik bagi anak. Kita harus menghindari perampasan kemerdekaan sebisa mungkin, mendorong tanggung jawab anak, dan yang paling utama adalah mewujudkan keadilan restoratif," ujar Jhadi.
Ia menambahkan bahwa proses peradilan anak harus dilakukan secara humanis dan berorientasi pada pembinaan. Kerangka hukum ini mencakup batasan usia yang jelas, kedudukan anak dalam persidangan, hingga tahapan proses yang khusus.
Lebih lanjut, Jhadi menegaskan bahwa dalam menangani perkara anak, penegak hukum wajib mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Artinya, penyelesaian perkara dilakukan dengan melibatkan pelaku, korban, dan keluarga untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak, bukan semata-mata penghukuman fisik.
"Pemidanaan terhadap anak adalah langkah terakhir atau ultimum remedium. Ini hanya diambil jika upaya diversi (pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) tidak menemui jalan keluar," tegasnya.
Menariknya, Jhadi juga menyoroti adanya sinkronisasi antara UU SPPA dengan KUHP Nasional yang baru. Menurutnya, kolaborasi regulasi ini semakin memperkuat kepastian hukum serta memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak.
Di akhir dialog, Kejari Sinjai mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak hanya memahami mekanisme hukum, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan lingkungan sosial yang suportif.
Hal ini dinilai krusial agar anak-anak di Kabupaten Sinjai dapat tumbuh kembang secara sehat dan tetap mendapatkan keadilan meskipun sedang tersandung masalah hukum. (Tim Website)