Jawab Hak Interpelasi DPRD, Bupati Sinjai Tegaskan Kebijakan Pemda Transparan dan Sesuai Regulasi
SINJAI – Bupati Sinjai Dra. Hj. Ratnawati Arif menghadiri langsung Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai dalam rangka Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Hak Interpelasi Dewan, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sinjai, Jumat (10/07/2026).
Forum ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan dan merupakan hak DPRD untuk meminta kejelasan kebijakan Pemda demi perbaikan bersama, bukan sebagai wadah untuk saling menjatuhkan.
Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman, menjelaskan bahwa terdapat 3 substansi utama yang dipertanyakan dalam interpelasi kali ini. Diantaranya tindak lanjut rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN pada tahun 2024, terkait tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan daerah.
“Terkait tata kelola pemerintahan, masih banyak kekosongan jabatan struktural di lingkup Pemda. Kemudian kebijakan alokasi anggaran terkait pengelolaan dan alokasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA),” ungkap Andi Jusman saat memberikan pengantar.
Sebelum merespons satu per satu pandangan Dewan, Bupati Sinjai lebih dulu menegaskan bahwa seluruh jawaban yang disampaikan oleh pemerintah daerah disusun secara objektif berdasarkan data empiris dan dokumen legal yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Segala jawaban yang kami berikan hari ini telah berdasarkan data dan dokumen resmi. Ini adalah komitmen kami agar pemerintahan daerah tetap transparan, akuntabel, dan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bupati Sinjai.

Berikut adalah poin-poin klarifikasi yang disampaikan oleh Bupati Sinjai di dalam forum ini. Terkait rekomendasi LKPJ terhadap isu netralitas ASN, Bupati menjelaskan bahwa Pemda telah melakukan koordinasi aktif dengan Bawaslu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bawaslu menyatakan tidak menemukan adanya bukti pelanggaran netralitas ASN, sehingga perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Kemudian terkait banyaknya kekosongan jabatan struktural, Bupati menegaskan bahwa proses pengisian jabatan tidak boleh dilakukan sembarangan. Proses rekrutmen dan mutasi wajib mematuhi regulasi yang ada agar penempatan pejabat tepat sasaran (right man on the right place).
Dan terkait kebijakan alokasi anggaran pengelolaan sisa lebih anggaran, Pemda menjamin bahwa kebijakan fiskal yang diambil telah diperhitungkan dengan matang dan dinyatakan tidak ada penambahan beban anggaran yang memberatkan keuangan daerah.
Melalui forum paripurna ini, Pemda Sinjai meyakini bahwa sinergi dan komunikasi yang sehat antara eksekutif dan legislatif akan menjadi motor penggerak perbaikan pembangunan Kabupaten Sinjai ke arah yang lebih baik.
Rapat paripurna ini dihadiri seluruh pejabat Pemerintah Kabupaten Sinjai, mulai dari Sekda, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, dan perwakilan instansi Pemkab.(Tim Humas)