Pemkab dan DPRD Sinjai Setujui APBD 2026
SINJAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai resmi menyerahkan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai.
Penyerahan dilakukan usai dilakukan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Sinjai yang digelar, Minggu (30/11/2025) sore.
Ranperda APBD 2026 diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Sinjai, A. Jusman, dan diterima oleh Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif. Penyerahan ini menandai selesainya proses pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam sambutannya, Bupati Ratnawati menyampaikan bahwa APBD 2026 yang telah disepakati bersama ini dirancang untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat seperti peningkatan kualitas layanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kita sebagai pelaksana amanah rakyat. Saya bersyukur karena kita semua telah mengutamakan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah di atas segalanya,” ujar Bupati Ratnawati.
Orang nomor satu di Kabupaten Sinjai, ini menekankan pentingnya kesiapan seluruh perangkat daerah dalam menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan tahun depan.
Termasuk mengingatkan seluruh pejabat struktural, fungsional, dan staf agar bertanggung jawab atas capaian kinerja program, baik secara fisik maupun keuangan. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan harus berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan.
Bupati Ratnawati juga mengapresiasi peran DPRD dalam pengawasan pelaksanaan APBD dan menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dengan lembaga legislatif. "Kami juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran ini, agar setiap alokasi anggaran dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat," jelasnya.
Selain Ranperda APBD 2026, Pemkab Sinjai juga menyerahkan kembali tiga Ranperda yang telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda, diantaranya Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, serta Ranperda tentang Pelaksanaan, Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Ketiga Ranperda tersebut telah melalui proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan akan segera ditetapkan serta diundangkan.
Sementara itu, Ketua DPRD Sinjai A. Jusman, menyampaikan apresiasinya atas terwujudnya sinergi yang solid antara legislatif dan eksekutif dalam menghadapi tantangan fiskal yang tidak ringan. Di tengah tekanan akibat penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD), kedua pihak berhasil menyepakati postur APBD 2026 yang dinilai realistis, efisien, dan tetap berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan pelaksanaan yang konsisten terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang telah disepakati bersama. Menurutnya, Perda bukan sekadar produk hukum yang berhenti di atas kertas, tetapi harus menjadi instrumen nyata dalam menghadirkan pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.
"Implementasi dari Perda ini kelak harus benar-benar diawasi dan dijalankan dengan sepenuh hati. Jangan biarkan Perda ini hanya menjadi dokumen di atas kertas, tetapi harus menjelma menjadi pelayanan yang dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat Sinjai," harapnya.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Bupati Sinjai A. Mahyanto Mazda, Forkopimda Sinjai, Kepala Perangkat Daerah, Kabag, Camat, serta diikuti secara virtual oleh Kepala Desa, dan undangan lainnya. (Tim Website)