Pemkab Sinjai dan Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasikan Empat Ranperbup

08 Oktober 2026
Humas Sinjai
39
Pemkab Sinjai dan Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasikan Empat Ranperbup

MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan menggelar rapat harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat rancangan peraturan bupati (Ranperbup) usulan Pemerintah Kabupaten Sinjai.

Rapat tersebut diikuti jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel bersama delegasi Pemkab Sinjai. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan rancangan regulasi memiliki kepastian hukum, selaras dengan ketentuan perundang-undangan, dan dapat diterapkan secara efektif.

Mewakili Pemkab Sinjai, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sinjai, DR. Mansyur, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Sulsel atas fasilitasi yang diberikan dalam proses penyusunan regulasi daerah.

Empat Ranperbup yang dibahas masing-masing mengatur Desain Olahraga Daerah (DOD), Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), serta Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Sinjai pada Perumda Air Minum.

Pembahasan dilakukan secara teknis dan pasal demi pasal dengan mencermati substansi, sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi, serta penyempurnaan rumusan norma hukum.

Kegiatan turut dihadiri perwakilan Dispora, Dinas Kesehatan, Bappeda, Disperindag ESDM, serta Tim Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setda Sinjai.

Melalui harmonisasi tersebut, Pemkab Sinjai berharap keempat Ranperbup dapat segera disempurnakan dan ditetapkan sebagai landasan hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan peningkatan pelayanan publik.(Tim Humas)