Pemkab Sinjai Dorong Perlindungan Kesehatan Keluarga ASN melalui Sosialisasi AKT 1 Persen
SINJAI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai Andi Jefrianto Asapa membuka Sosialisasi Pelaksanaan Pendaftaran Anggota Keluarga Tambahan (AKT) 1% PPU, yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, di Aula Wisma Sanjaya, Rabu (23/9/2026).
Sosialisasi ini menjadi bukti sinergi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai dengan BPJS Kesehatan untuk terus mendorong penguatan perlindungan jaminan kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarganya.
Sosialisasi diikuti sejumlah Kepala OPD, Kabag, Sekretaris Dinas dan juga Bendahara lingkup instansi Pemkab sebagai peserta. Turut hadir Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone Harbu A. Hakim.
Sekda Andi Jefrianto Asapa, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia menilai, informasi mengenai jaminan kesehatan perlu disampaikan secara jelas kepada ASN agar hak dan mekanisme kepesertaan dapat dipahami dengan baik.
“Pengelola Kepegawaian kami harapkan dapat memahami hal ini, untuk kemudian menginformasikan kepada para ASN di lingkungan kerja masing-masing,” ungkapnya.
Perlu diketahui layanan Pendaftaran Anggota Keluarga Tambahan (AKT) 1 persen itu merupakan bagian dari ketentuan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Skema tersebut memungkinkan anggota keluarga tertentu di luar tanggungan utama didaftarkan sebagai peserta dengan tambahan iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah peserta PPU per orang per bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota keluarga yang dapat masuk dalam skema tersebut antara lain anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, dengan tetap memperhatikan persyaratan kepesertaan serta dokumen kependudukan.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Sinjai berharap informasi yang diterima tidak berhenti pada jajaran pengelola kepegawaian, tetapi dapat diteruskan secara efektif kepada seluruh ASN yang memenuhi ketentuan.
Dengan demikian, ASN di lingkungan Pemkab Sinjai dapat memahami hak, kewajiban, serta pilihan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi anggota keluarganya secara lebih baik.
“Kita ingin pelayanan ini memberikan kemudahan bagi pegawai dan juga keluarganya. Kita telah bekerja melayani masyarakat, tapi pada saat yang sama juga, keluarga kita berhak mendapatkan perlindungan yang layak,” tutupnya.(Tim Humas)