Pemkab Sinjai Gandeng CV Jabal Nur Kelola Auditorium Andi Azikin

Pemkab Sinjai Gandeng CV Jabal Nur Kelola Auditorium Andi Azikin

SINJAI - Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Sinjai dan CV Jabal Nur terkait pemanfaatan Auditorium Andi Azikin beserta sarana dan prasarana pendukung lainnya, resmi terjalin, Kamis (13/8/2026).

Perjanjian tersebut ditandai dengan Penandatanganan Kerja Sama yang berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, disaksikan langsung Sekda Andi Jefrianto Asapa. 

Selain Sekda, penandatanganan itu juga turut disaksikan Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, H. Burhanuddin, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andi Teri Rawe.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sinjai, H. A. Mandasini Saleh, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) antara Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan CV Jabal Nur.

Menurutnya, perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama lima tahun. Dalam kesepakatan itu, CV Jabal Nur selaku pihak kedua diberikan tanggung jawab untuk mengelola Auditorium Andi Azikin.

“Dalam kerja sama ini, Pemkab Sinjai selaku pihak pertama mendapatkan hak berupa pembayaran atas pemanfaatan atau penyewaan aset tersebut. Sementara pihak kedua berkewajiban melakukan pemeliharaan dan perbaikan terhadap Auditorium Andi Azikin,” jelasnya.

H. A. Mandasini Saleh berharap kerja sama tersebut dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Selain memastikan aset daerah terpelihara dengan baik, pemanfaatan Auditorium Andi Azikin juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Harapannya, melalui kerja sama ini aset milik pemerintah daerah dapat terpelihara dengan baik, sekaligus memberikan pemasukan bagi daerah dari pemanfaatan Auditorium Andi Azikin sebagai barang milik daerah,” pungkasnya.(Tim Humas)