Perubahan APBD 2026 Disepakati, Bupati Sinjai Apresiasi Sinergi DPRD dan Pemkab
SINJAI – Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menghadiri Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2026 di Kantor DPRD Kabupaten Sinjai, Rabu (30/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD serta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sinjai, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan para kepala perangkat daerah, atas kerja sama dalam proses penyusunan dan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.
“Secara khusus saya juga menyampaikan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah, para kepala perangkat daerah bersama seluruh jajaran yang telah bekerja sama menghasilkan draf dan membahas bersama Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026,” ujar Bupati.
Menurutnya, perubahan APBD memberikan ruang bagi pemerintah daerah melakukan penyesuaian program dan kegiatan sesuai kebutuhan, termasuk meningkatkan belanja pelayanan publik melalui tambahan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Kurang Bayar.

Tambahan alokasi tersebut diarahkan secara bertahap untuk mendukung pembangunan infrastruktur secara merata di wilayah Kabupaten Sinjai dengan tetap memperhatikan skala prioritas masing-masing wilayah.
Meski demikian, Bupati mengakui Perubahan APBD 2026 belum sepenuhnya memenuhi seluruh harapan masyarakat. Masih terdapat berbagai persoalan, hambatan, dan tantangan pembangunan yang perlu diselesaikan secara bertahap.
“Kita harus tetap optimis bahwa dari tahun ke tahun kita bisa berbuat lebih baik, lebih produktif dan kreatif,” tuturnya.
Bupati menegaskan, berbagai saran dan masukan DPRD selama proses pembahasan akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah.
Setelah mendapat persetujuan bersama, Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.(Tim Humas)