Sekda Sinjai Teken Naskah Hibah Aset Daerah untuk KPU dan Sejumlah Desa
SINJAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai kembali menegaskan komitmennya dalam penataan dan pemanfaatan aset daerah melalui penandatanganan Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah, yang dilaksanakan di Gedung Command Center Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Rabu (31/12/2025).
Penandatanganan dokumen hibah tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, bersama Ketua KPU Sinjai, Muhamnad Rusmin serta para kepala desa penerima hibah, yakni Desa Buhung Pitue, Desa Bonto Salama, Desa Gunung Perak, dan Desa Bulu Tellue.
Prosesi ini disaksikan langsung oleh jajaran pejabat lingkup Pemkab Sinjai, diantaranya Asisten Administrasi Umum Setdakab Sinjai, Andi Ariany Djalil, Plt. Kepala BKAD Sinjai, Andi Ilham Abubakar dan sejumlah Kepala OPD terkait, serta para Camat wilayah penerima hibah.
Penyerahan Barang Milik Daerah tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Sinjai Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan hibah aset pemerintah daerah kepada KPU Sinjai dan beberapa pemerintah desa sebagai penerima manfaat.
Melalui penyerahan aset ini, Pemkab Sinjai berharap barang hibah dapat digunakan secara optimal untuk mendukung tugas kelembagaan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya tertib administrasi dan inventarisasi aset sesuai ketentuan perundang-undangan guna mewujudkan pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel.
"Aset yang diserahkan ini diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugas dan meningkatkan kualitas pelayanan, baik di tingkat desa maupun pada lembaga penerima, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” harap Sekda Sinjai Andi Jefrianto. (Tim Website)