Wabup Sinjai Sambut Baik Audiensi Bapas Kelas II Watampone, Bahas PKS dan KUHP Terbaru
SINJAI - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone dipimpin langsunh Kepala Bapas Nurmia, melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Sinjai A. Mahyanto Mazda.
Audiensi berlangsung di Ruang Kerja Wakil Bupati Sinjai, pada Selasa (11/11/2025).
Diketahui audiensi ini dilakukan untuk berkoordinasi serta berkonsultasi terkait tugas dan fungsi Bapas, sekaligus membahas Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapas Watampone dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai.
Dalam kesempatan tersebut, Nurmia juga menjelaskan bahwa selain untuk menjalin kerja sama, kunjungan ini juga membahas pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan mulai diterapkan pada Januari 2026.
“Salah satu bentuk pidana dalam KUHP baru adalah pidana alternatif berupa kerja sosial. Pelaksanaan kerja sosial inilah yang menjadi bagian dari tugas pokok kami di Balai Pemasyarakatan. Oleh karena itu, kami datang untuk berkoordinasi terkait lokasi dan mekanisme pelaksanaan kerja sosial di Kabupaten Sinjai,” jelas Nurmia.
Sementara itu, Wakil Bupati Sinjai, A. Mahyanto Mazda, menyambut baik kunjungan dan inisiatif dari Bapas Watampone tersebut.
“Alhamdulillah, kami sangat mendukung kegiatan ini. Semoga kerja sama ini berjalan dengan baik dan pelaksanaan KUHP baru nantinya bisa terlaksana sesuai amanah peraturan yang berlaku,” ujar Mahyanto.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara Pemkab Sinjai dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone dalam mendukung implementasi sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. (Tim Website)