Bupati Sinjai Dukung Pengaktifan Kembali BWI Kabupaten Sinjai

08 September 2026
Humas Sinjai
Bupati Sinjai Dukung Pengaktifan Kembali BWI Kabupaten Sinjai

SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai mendorong penguatan tata kelola wakaf melalui pengaktifan kembali kepengurusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sinjai. Dukungan tersebut disampaikan Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, saat menerima audiensi Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sinjai, H. Faried Wajedi, di Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Selasa (8/9/2026) siang.

Audiensi tersebut menjadi bagian dari koordinasi awal Kemenag Sinjai dalam mempersiapkan pembentukan kepengurusan BWI Kabupaten Sinjai yang masa kepengurusan sebelumnya telah berakhir pada 2023.

Kepala Kantor Kemenag Sinjai, H. Faried Wajedi, mengatakan pihaknya perlu melakukan audiensi dengan Bupati Sinjai sebelum mengusulkan susunan kepengurusan BWI ke tingkat provinsi.

“Ini terkait audiensi untuk persiapan pengurus Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Sinjai, yang kepengurusannya telah berakhir pada 2023. Insyaallah, hal ini akan kita koordinasikan dengan Bupati, di mana Bupati sebagai pembina,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dukungan Bupati diperlukan sebelum nama Bupati Sinjai dicantumkan sebagai pembina dalam kepengurusan BWI Kabupaten Sinjai. Setelah itu, nama-nama calon pengurus akan disampaikan ke tingkat provinsi untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Faried mengatakan, Bupati Sinjai merespons positif rencana tersebut dan memberikan dukungan terhadap upaya mengaktifkan kembali BWI Kabupaten Sinjai.

“Alhamdulillah, beliau merespons positif dan sangat mendukung kita. Kita juga bersyukur karena setelah sekian lama, Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Sinjai insyaallah akan bergerak kembali,” katanya.

Menurutnya, keberadaan kembali BWI di Sinjai diharapkan dapat memperkuat pengelolaan perwakafan, terutama dalam aspek pendataan dan penataan status aset wakaf yang tersebar di wilayah Kabupaten Sinjai.

“Insyaallah, nantinya kita akan memproses semua status-status wakaf yang ada di Kabupaten Sinjai,” pungkasnya.

Dengan terbentuknya kembali kepengurusan BWI, pengelolaan aset wakaf di Kabupaten Sinjai diharapkan semakin tertib, terdata, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.(Tim Humas)