Bupati Sinjai Terima Audiensi Kepala ATR/BPN, Bahas Penguatan Kerja Sama Pertanahan

09 September 2026
Humas Sinjai
Bupati Sinjai Terima Audiensi Kepala ATR/BPN, Bahas Penguatan Kerja Sama Pertanahan

SINJAI – Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sinjai, Asbuddin, bersama jajarannya di Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Rabu (9/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Sinjai didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sinjai, H. Asdar Amal Darmawan. Audiensi berlangsung dalam suasana penuh keakraban sekaligus membahas sejumlah agenda strategis terkait penguatan kerja sama di bidang pertanahan antara Pemerintah Kabupaten Sinjai dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sinjai, Asbuddin, mengatakan pertemuan tersebut salah satunya membahas tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) yang sebelumnya telah dilaksanakan antara Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Juni 2026.

Menurutnya, kerja sama tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti di tingkat kabupaten melalui penyusunan dan pelaksanaan MoU antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai dengan Pemerintah Kabupaten Sinjai.

“Yang kita bahas hari ini terkait dengan MoU yang dilaksanakan oleh Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang sudah dilaksanakan pada bulan Juni. Ini kita tindak lanjuti sebagai breakdown dari kegiatan itu,” jelas Asbuddin.

Ia menyampaikan, pihaknya bersama Bupati Sinjai turut membahas waktu pelaksanaan MoU antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai dan Pemerintah Kabupaten Sinjai. Selain itu, terdapat sejumlah substansi kerja sama yang akan dituangkan dalam MoU tersebut.

“Selain sembilan item yang dikerjasamakan dan di-MoU-kan, ada juga kami melaporkan terkait dengan kegiatan yang akan dilaunching nanti pada tanggal 24 September, yaitu PERINTIS 
( Pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi),” ungkapnya.

Asbuddin menjelaskan, pelayanan peralihan hak terintegrasi tersebut nantinya melibatkan sejumlah pihak dalam proses pelaksanaannya. Kantor Pertanahan menjadi pemilik kegiatan, sementara prosesnya juga membutuhkan keterlibatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), baik notaris maupun camat.

Selain itu, validasi terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga akan melibatkan perangkat daerah terkait, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Kita melaporkan karena nanti dalam pelaksanaannya akan ada beberapa keterlibatan antara Kantor Pertanahan sebagai pemilik kegiatan, kemudian dengan PPAT, baik itu notaris maupun camat, dan termasuk validasi BPHTB-nya oleh Bapenda,” jelasnya.

Ia berharap sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai dan Pemerintah Kabupaten Sinjai dapat terus diperkuat sehingga berbagai program kerja sama yang telah direncanakan dapat berjalan secara optimal dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.

“Alhamdulillah, tanggapan Ibu Bupati sangat mendukung kegiatan ini. Mudah-mudahan ke depannya apa yang menjadi tujuan dari kegiatan ini bisa terlaksana dengan optimal,” pungkas Asbuddin.

Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menyambut baik rencana penguatan kerja sama tersebut. Dukungan Pemerintah Kabupaten Sinjai diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih terintegrasi, efektif, dan memberikan kepastian serta kemudahan bagi masyarakat.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam memperkuat sinergi dengan instansi vertikal, khususnya dalam mendukung tata kelola pertanahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sinjai.(Tim Humas)