Bupati Sinjai Terima Audiensi Ombudsman Sulsel, Bahas Penilaian Maladministrasi 2026

07 Oktober 2026
Humas Sinjai
Bupati Sinjai Terima Audiensi Ombudsman Sulsel, Bahas Penilaian Maladministrasi 2026

SINJAI — Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, dalam rangka audiensi di Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Rabu (7/10/2026).

Audiensi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Ombudsman Tahun 2026 terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai.

Dalam audiensi tersebut, Bupati Sinjai didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai Andi Jefrianto Asapa, Asisten Administrasi Umum Setdakab Sinjai Janwar Rauf, serta Kepala Bagian Organisasi Setdakab Sinjai Andi Sompa.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Aswiwin Sirua, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kunjungan Ombudsman merupakan bagian dari agenda tahunan dalam rangka melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

“Dalam kegiatan ini kami melakukan pengambilan data yang selanjutnya akan dianalisis. Hasil analisis tersebut nantinya menjadi bagian dari penilaian Ombudsman Tahun 2026 terhadap penyelenggaraan pelayanan publik,” jelasnya.

Untuk Pemerintah Kabupaten Sinjai, terdapat tiga lokus yang menjadi sampel penilaian, yaitu RSUD Sinjai, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Sosial.

Aswiwin menjelaskan, meskipun penilaian dilakukan pada tiga lokus tersebut, substansi penilaian tetap diarahkan untuk melihat dan mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya, kegiatan ini merupakan penilaian terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam melihat dan mengukur tingkat kualitas pelayanan publik yang ada di pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan adanya perubahan pendekatan dalam penilaian Ombudsman. Jika sebelumnya dikenal dengan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, sejak 2025 pendekatan tersebut berubah menjadi Opini Ombudsman terkait maladministrasi.

Dengan pendekatan tersebut, penilaian tidak hanya melihat pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga mencermati aspek kepatuhan penyelenggara dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Menanggapi pelaksanaan penilaian tersebut, Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif menyambut baik kunjungan Ombudsman Sulsel. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam mengevaluasi sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sinjai.

Bupati berharap hasil penilaian Ombudsman nantinya dapat menjadi masukan konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam memperkuat penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh perangkat daerah.(Tim Humas)