Pemkab Sinjai Matangkan Penyusunan LPPD dan LKPJ Tahun Anggaran 2025

08 Januari 2026
Humas Sinjai
Pemkab Sinjai Matangkan Penyusunan LPPD dan LKPJ Tahun Anggaran 2025

SINJAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mulai melakukan langkah cepat dalam memenuhi kewajiban pelaporan penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini ditandai dengan digelarnya Rapat Persiapan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sinjai Tahun 2025.

​Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai pada Kamis (08/01/2026), yang dihadiri oleh pejabat teknis serta tim pengampu data dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai.

Rapat ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa didampingi oleh Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat,  A. Irwansyahrani Yusuf serta Kepala Bagian Pemerintahan, Setdakab Sinjai,  Andi Veronika Amier.

Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyajikan data yang akurat, akuntabel, dan tepat waktu.

"LPPD dan LKPJ bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan potret kinerja pemerintah daerah selama satu tahun. Oleh karena itu, data yang disajikan harus valid karena akan menjadi dasar penilaian kinerja pemerintah pusat terhadap daerah," ujar Sekda

​Andi Jefrianto juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim pengampu data atas kerjasama yang solid pada tahun sebelumnya sehingga pelaporan dapat berjalan baik.

"Hal ini merupakan hasil dari komitmen, koordinasi dan tanggung jawab bersama. Atas dasar capaian tersebut saya berharap kinerja dan kedisiplinan yang sudah baik, dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan dalam penyusunan LKPJ dan LPPD tahun berjalan," tambahnya.

Penegasan ini didasari pada kewajiban konstitusional Kepala Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.

​Selaku Ketua Tim Penyusun, Sekda menegaskan bahwa Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab penuh terhadap validitas data capaian kinerja dan realisasi program agar konsisten dengan dokumen perencanaan.

"Amanat Undang-undang sudah jelas, Kepala Daerah wajib menyampaikan dokumen tersebut paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir yakni 31 Maret 2026, maka saya tekankan pentingnya ketepatan waktu Bapak/Ibu tim pengampuh data," tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa keterlambatan data dari satu instansi saja akan berdampak pada keseluruhan proses laporan yang dikoordinasikan oleh Bagian Pemerintahan.

​Sebagai langkah teknis, seluruh pengampu data diminta untuk selalu berkoordinasi dengan Tim Bagian Pemerintahan sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 19 Januari 2026 untuk LKPJ dan 23 Januari 2026 untuk LPPD.

Menutup arahannya, Andi Jefrianto berharap melalui rapat ini seluruh pihak memiliki pemahaman dan tanggung jawab yang sama.

"Harapan saya melalui rapat ini kita memiliki pemahaman yang sama, komitmen yang sama, tanggung jawab yang sama untuk menghasilkan LKPJ dan LPPD yang baik sebagai cerminan kinerja pemerintah daerah kita," pungkasnya. (Tim Website)

Bagikan Berita