Sekda Dorong Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Sinjai
SINJAI - Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai Andi Jefrianto Asapa berkomitmen mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Sinjai.
Menurut Andi Jefrianto percepatan itu dapat dilakukan lewat berbagai langkah strategis dan konkret diantaranya memperkuat identitas dan kepastian hukum masyarakat adat melalui penyusunan regulasi turunan dan petunjuk teknis pelaksanaan.
Selain itu, keberadaan masyarakat adat juga perlu diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah agar kebijakan yang diambil pemerintah dapat berpihak pada perlindungan dan pemberdayaan mereka.
Andi Jefrianto juga menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan daerah dengan regulasi nasional terkait masyarakat adat, di samping memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan langsung Andi Jefrianto Asapa saat menjadi narasumber utama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pengurus Daerah (PD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sinjai, di Aula Guest House UMSi, Kamis (11/6/2026).
“Tujuannya agar pengakuan yang telah diberikan tidak hanya bersifat simbolik, namun menjadi pembeda antara masyarakat adat dengan masyarakat pada umumnya,” terangnya.
Oleh karena itu Sekda berharap, forum ini mampu melahirkan rekomendasi taktis agar hak perlindungan dan program pemberdayaan masyarakat adat di Sinjai dapat dipenuhi secara menyeluruh serta berkelanjutan.
Sementara itu disampaikan Ketua PD AMAN Sinjai Solihin, FGD ini dilakukan tidak lain untuk memperkuat implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat di Kabupaten Sinjai.
Berdasarkan data AMAN Sinjai, setidaknya ada 7 komunitas masyarakat adat yang tersebar di beberapa kecamatan. Luas wilayah adat tersebut diperkirakan mencapai 11.873 hektare, dengan total potensi hutan adat sebesar 6.505 hektare.
Komunitas tersebut di antaranya adalah Masyarakat Adat (MA) Karampuang di Kecamatan Bulupoddo, MA Barambang Katute di Sinjai Borong, MA Kampala di Kecamatan Sinjai Timur, MA Pattiro Toa di Sinjai Barat, serta beberapa masyarakat adat lainnya.
“FGD ini menjadi forum pertama yang digelar pada tahun 2026 untuk membahas secara khusus langkah-langkah percepatan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Sinjai,” ungkap Ketua PD AMAN Sinjai.
Ia berharap forum ini mampu mengintegrasikan langkah dari berbagai lintas sektor melalui penyusunan rencana kerja bersama antara pemerintah daerah, organisasi masyarakat adat, dan para pemangku kepentingan lainnya.
FGD ini dihadiri berbagai instansi strategis dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam Panitia Perlindungan Masyarakat Adat. Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemerhati Budaya Zainal Abidin Ridwan, dan pihak terkait lainnya. (Tim Website)