Sinergi Kawal Dana Desa, Sekda Sinjai Hadiri Sosialisasi Program "Jaga Desa" di Makassar
MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten Sinjai mempertegas komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Hal ini ditunjukkan dengan kehadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, mewakili Bupati Sinjai dalam kegiatan Optimalisasi dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Aula Hotel Claro, Makassar, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, serta jajaran Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan.
Program Jaga Desa merupakan inisiatif unggulan Kejaksaan Republik Indonesia yang difokuskan pada penguatan pendampingan hukum, pengawasan, serta pembinaan tata kelola pemerintahan desa. Program ini bertujuan memastikan penggunaan anggaran desa tetap berada pada koridor hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sinjai memberikan dukungan penuh terhadap program ini. Menurutnya, Jaga Desa merupakan langkah preventif yang sangat dibutuhkan oleh para perangkat desa.
"Pemerintah Kabupaten Sinjai mendukung penuh pelaksanaan Program Jaga Desa sebagai langkah strategis untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum di tingkat desa," ujar Andi Jefrianto.
Ia menambahkan, sinergi antara Kejaksaan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi kunci utama dalam meminimalisir penyimpangan.
“Harapannya, kolaborasi dalam pengawasan pengelolaan dana desa dapat berjalan lebih maksimal, sehingga mampu menekan potensi terjadinya tindak pidana korupsi di desa-desa kita,” tegasnya.
Selain sosialisasi, agenda ini juga dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sulawesi Selatan oleh Jamintel Kejagung RI.
Sebagai bentuk konkret di lapangan, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri di sejumlah kabupaten dengan DPC ABPEDNAS. Kerja sama ini diharapkan menjadi payung hukum bagi perangkat desa dalam berkonsultasi mengenai administrasi dan kebijakan pembangunan, guna mewujudkan desa yang mandiri dan berintegritas.
Melalui program ini, diharapkan paradigma penegakan hukum tidak lagi sekadar menindak, namun lebih mengedepankan pencegahan melalui pendampingan yang humanis bagi aparatur desa. (Tim Website)