Wakili Bupati, Asisten I Setdakab Sinjai Lantik Lima Anggota BPD PAW Sisa Masa Jabatan 2025–2027
SINJAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab Sinjai) Sinjai kembali melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2025–2027. Kegiatan pelantikan berlangsung di Aula Pertemuan Gedung PKK Sinjai, Rabu (31/12/2025).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap lima anggota BPD PAW tersebut dilaksanakan oleh Asisten I, Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Sinjai, Andi Irwansyahrani Yusuf, yang hadir mewakili Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif.
Dalam sambutan Bupati Sinjai yang dibacakan oleh Andi Irwansyahrani Yusuf, disampaikan bahwa jabatan sebagai anggota BPD mengandung tanggung jawab besar, tidak hanya secara administratif tetapi juga secara moral.
Sumpah jabatan yang diucapkan diharapkan menjadi landasan dalam menjalankan tugas dan fungsi BPD secara jujur dan bertanggung jawab.
Selain itu, pelantikan BPD PAW dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan desa agar tetap berjalan optimal meskipun terjadi pergantian anggota di tengah masa jabatan. Keberadaan BPD disebut memiliki peran penting dalam menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawal jalannya pemerintahan desa.
Dalam sambutannya itu, Bupati Sinjai juga berharap anggota BPD yang baru dapat menjalin kerja sama yang baik dengan kepala desa dan perangkat desa, sehingga proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama.
Adapun lima anggota BPD PAW yang dilantik berasal dari Desa Kompang Kecamatan Sinjai Tengah, Desa Pasimarannu Kecamatan Sinjai Timur, Desa Bontolempangan Kecamatan Sinjai Barat, Desa Pattongko Kecamatan Tellulimpoe, dan Desa Pulau Harapan Kecamatan Sinjai Sembilan.
Kegiatan pelantikan ini turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sinjai Dr. Yuhadi Samad, para camat dari wilayah terkait, serta unsur pemerintah daerah lainnya. (Tim Website)