Bahas Tindak Lanjut Pendirian Toko Ritel Modern, Pemkab Sinjai Kembali Gelar Rakor

13 Januari 2026
Humas Sinjai
Bahas Tindak Lanjut Pendirian Toko Ritel Modern, Pemkab Sinjai Kembali Gelar Rakor

SINJAI - Pemerintah Kabupaten Sinjai kembali menggelar rapat koordinasi membahas tindak lanjut persiapan pemberian rekomendasi pembukaan toko ritel modern di Kabupaten Sinjai, Selasa (13/1/2026) siang.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, melibatkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Andi Ilham Abubakar,

berbagai Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta perwakilan Manajemen Ritel Modern, di Ruang Kerja Sekda.

Sekretaris Daerah Sinjai Andi Jefrianto Asapa sebelumnya menyampaikan beberapa aspek yang perlu diperhatikan sebelum pendirian toko ritel modern. Menurutnya bukan sekadar izin operasional, melainkan upaya standardisasi agar kehadiran investasi besar tetap merangkul pengusaha lokal.

“Kita ingin wujudkan Sinjai ramah investor, namun tetap memperhatikan keberlangsungan pelaku UMKM lokal. Karena semua dapat beriringan dalam mewujudkan sistem perekonomian daerah yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Pemkab Sinjai juga menegaskan bahwa izin ritel modern harus dibarengi dengan komitmen nyata dalam memproteksi pelaku UMKM lokal lewat pola kemitraan.

Staf Ahli Bupati Bidang Sosial dan SDM sekaligus Plt Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan ESDM H. Andi Mandasini Saleh  menyampaikan bahwa dalam rakor tersebut, Pemkab juga menyosialisasikan isi Perda Nomor 10 tahun 2016.

“Kita punya Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pasar dan toko ritel modern, yang didalamnya mengatur secara kompleks mulai dari pendirian, pengoperasian, parkir hingga pola kemitraan gerai ritel modern dengan pelaku UMKM,” jelas H. Andi Mandasini.

Pemkab berharap dengan adanya Perda tersebut kehadiran toko ritel modern mampu menjadi mitra pertumbuhan bagi masyarakat Sinjai. (Tim Website)

Bagikan Berita
Tag: