Pekan ini, Pelayanan Paspor Akan Dibuka di MPP Sinjai
SINJAI - Pelayanan pembuatan paspor kembali dibuka di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sinjai.
Layanan ini akan berlangsung selama satu hari, tepatnya pada Jumat, 28 November 2025.
Kegiatan tersebut merupakan hasil kerjasama antara Kantor Imigrasi Kelas I Makassar dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai.
Melalui pelayanan ini, masyarakat Sinjai dapat mengurus penerbitan paspor tanpa harus ke Makassar.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sinjai yang juga Koordinator MPP Sinjai, Lukman Dahlan mengatakan, kuota layanan paspor dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kali ini dibatasi hanya 100 pemohon.

Dirinya menyampaikan bahwa pendaftaran sudah dapat dilakukan mulai 25 November 2025 melalui aplikasi M-PASPOR.
Mereka yang telah terdaftar melalui antrian online, dilayani pada tanggal 28 November 2025 di Mall Pelayanan Publik.
“Kuotanya hanya 100 orang. Syaratnya, silakan melakukan pendaftaran online melalui aplikasi M-PASPOR,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Lukman menjelaskan, bagi warga yang membutuhkan bantuan dalam proses pendaftaran, MPP Sinjai siap memberikan pendampingan.
Pemohon cukup membawa dokumen persyaratan seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau ijazah dari jenjang SD, SMP, SMA, buku nikah bagi yang sudah menikah, serta paspor lama jika ada.
Ia berharap layanan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
“Dibukanya kembali layanan paspor ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat Sinjai dalam mengurus dokumen keimigrasian tanpa harus jauh-jauh ke luar daerah.” pungkasnya. (Tim Website)