Pemkab Sinjai Perkuat Keterbukaan Informasi melalui Digitalisasi Layanan Desa Berbasis Website
SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai terus mendorong penguatan keterbukaan informasi publik dan transformasi digital hingga ke tingkat pemerintahan desa. Salah satu upaya yang dilakukan melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Sinjai dengan menata pengelolaan dan pendaftaran website desa secara terpusat.
Mulai tahun 2026, seluruh desa yang akan membuat website baru maupun desa yang belum memiliki website diwajibkan melakukan pendaftaran melalui Diskominfo Kabupaten Sinjai. Kebijakan ini sekaligus mengakhiri mekanisme pendaftaran secara mandiri yang sebelumnya dapat dilakukan oleh pemerintah desa.
Pranata Komputer Ahli Pertama Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai, Dzuljalali Wal Ikram, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan pengelolaan website desa berjalan lebih tertib dan terarah.
“Sembilan desa yang belum terdaftar maupun desa yang ingin membuat situs web baru kini diwajibkan melakukan pendaftaran melalui Diskominfo Sinjai, tidak lagi bisa mendaftar secara mandiri seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/9/2026).
Berdasarkan data pemantauan per 13 September 2026, dari 80 desa dan kelurahan di Kabupaten Sinjai, tercatat 63 situs web aktif. Sebanyak 52 situs dikelola Diskominfo, sedangkan 19 lainnya dikelola secara mandiri maupun melalui pihak ketiga. Sementara itu, masih terdapat sembilan desa yang belum memiliki website.
Dzuljalali menjelaskan, pengelolaan website kelurahan dan desa memiliki mekanisme yang berbeda. Sebanyak 13 kelurahan menggunakan subdomain resmi Pemerintah Kabupaten Sinjai dan pengelolaannya berada langsung di bawah Diskominfo. Adapun website desa diwajibkan menggunakan domain khusus “.desa”.
Untuk mempercepat digitalisasi pemerintahan desa, Diskominfo Sinjai juga telah mengembangkan platform Content Management System (CMS) Desa sejak tahun lalu. Hingga kini, enam desa telah memanfaatkan platform tersebut untuk mendukung pengelolaan informasi secara digital.
“Melalui platform ini, desa yang ingin mengaktifkan website tinggal mengajukan permohonan ke Diskominfo. Kami bantu aktivasi dan pendampingan penggunaannya untuk admin desa secara gratis,” tambahnya.
Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai, Muhammad Takdir, sebelumnya menegaskan pentingnya optimalisasi website desa sebagai sarana pemerataan keterbukaan informasi publik. Melalui pengelolaan website yang lebih tertib dan optimal, pemerintah desa diharapkan semakin mampu menyediakan informasi pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, serta berbagai potensi desa yang mudah diakses masyarakat.(Tim Humas)