Pemkab Sinjai Siapkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 502 Petugas RT/RW Kelurahan

Pemkab Sinjai Siapkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 502 Petugas RT/RW Kelurahan

SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai terus berupaya mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayahnya.

Kali ini, perlindungan diusulkan untuk menjangkau 502 petugas RT/RW di tingkat kelurahan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Rencana tersebut dibahas dalam audiensi bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai, Erna Nur Ikhsanah dan jajaran, dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, Senin (2/11/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Sekda tersebut turut didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Sinjai, Andi Veronika Amir.

Kepala Kantor BPJS-TK Cabang Sinjai Erna Nur Ikhsanah menjelaskan, usulan perlindungan bagi 502 petugas RT/RW kelurahan ini merupakan lanjutan dari program serupa yang sebelumnya menyasar petugas di tingkat desa.

“Kamarin baru desa, sekarang kita usulkan kembali RT/RW kelurahan. Jumlahnya ada sekitar 502 petugas,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Sekda Sinjai merespons positif rencana tersebut. Selanjutnya, penganggaran untuk program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan itu direncanakan masuk dalam perubahan anggaran, dengan target implementasi pada 2027 mendatang.

“Alhamdulillah, respons Pak Sekda sangat mendukung. Kami berharap perlindungan JKK dan JKM bagi seluruh masyarakat Sinjai dapat tercapai secara bertahap,” tambah Erna.

Selain membahas perlindungan bagi petugas RT/RW, BPJS Ketenagakerjaan juga menginformasikan kemudahan akses perlindungan bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), seperti nelayan dan petani.

Melalui kepesertaan mandiri, para pekerja tersebut dapat memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Bahkan, hingga Desember 2026, terdapat program diskon iuran hampir 50 persen, dari sebelumnya Rp16.800 menjadi Rp8.400 per orang.

Upaya ini diharapkan dapat memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga semakin banyak pekerja di Kabupaten Sinjai yang memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.(Tim Humas)