Terima Aspirasi Masyarakat Talle, Sekda dan OPD Terkait Akan Kaji Soal Pemekaran Desa
SINJAI – Harapan Masyarakat Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, untuk mewujudkan pemekaran wilayah kini pelan-pelan menemui titik terang.
Setelah bertahun-tahun diperjuangkan, proses tersebut kini berada dalam tahapan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Hal itu ditandai dengan diadakannya audiensi antara Kepala Desa Talle Abd. Rajab dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, di Ruang Rapat Sekda, Kamis (7/5/2026).
Audiensi turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Yuhadi Samad, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Andi Veronika Amir, Camat Sinjai Selatan Andi Baso Mangunrawa, Pengurus BPD Talle serta Tokoh Masyarakat Desa.
Saat dimintai keterangan, Kepala Desa Talle Abd. Rajab memaparkan pihaknya membawa aspirasi masyarakat yang telah lama mendambakan pembagian wilayah guna optimalisasi pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
Lebih lanjut ia mengatakan pemekaran Desa Talle bukanlah isu baru. Itu adalah buah dari keinginan kolektif masyarakat yang telah diajukan sejak 2009 lalu, mengingat luas wilayah dan jumlah penduduk yang terus bertambah, sehingga pemekaran dinilai sebagai solusi konkret untuk mempercepat akses birokrasi ditingkat desa.
"Sejak tahun 2009 masyarakat kami mengusulkan adanya pemekaran, cuma secara administrasi baru kali ini masuk. Kami sudah sampaikan ke kecamatan sekarang ditingkat Kabupaten" ujar Abd. Rajab.
Terkait perkembangan teknis, Kades Talle mengonfirmasi bahwa seluruh persyaratan administratif telah disiapkan ditingkat Desa.
“Hari ini kita audiensi dengan Sekda. Sisa bagaimana administrasi ini diproses secara teknis,” ungkapnya.
Sementara itu Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menyambut baik audiensi tersebut. Pihak Pemerintah Kabupaten berkomitmen untuk mengawal proses ini sesuai dengan koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan pemekaran wilayah memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat desa.
“Kami akan kaji dulu permohonan pemekaran dengan Dinas PMD dan instansi terkait karena ini juga dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Sekda.
Diketahui realisasi pemekaran desa dilakukan dengan mengacu pada berbagai aturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, PP 43 Tahun 2014, PP Nomor 15 Tahun 2026, serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 dan proses tersebut bisa memakan waktu satu hingga dua tahun tergantung kelengkapan administrasi. (Tim Website)